TARAKAN, mediakaltara.com – Spesialis congkel rumah berinisial ME harus kembali mendekam kedalam sel tahanan Polres Tarakan. Pasalnya Residivis pencurian ini kembali beraksi di dua rumah berbeda.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, saat berhasil diamankan ME mengaku tidak melakukan aksi kriminalnya seorang diri. Namun di bantu rekannya berinisial J yang juga residivis.”Hasil penyelidikan sementara ada dua TKP, satunya di Jalan Anggrek satunya di daerah Karang Anyar,” kata dia.
Dijelaskan Farhan, modus dari kedua pelaku ialah menunggu kelengahan korban, dan memanfaatkan waktu dimalam hari untuk melakukan pencurian.
“Pelaku ME pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2020 terlibat kasus pencurian. Sedangkan pelaku J ditangkap dengan kasus yang sama ditahun 2018 dan baru bebas bulan Maret 2022 lalu,” terangnya.
“Kedua pelaku memang mengincar rumah yang jendela gampang terbuka, perannya satu jaga diluar (rumah) dan satunya yang masuk. ME ini yang masuk rumah, J melihat kondisi sekitar,” tambah Farhan.
Diketahui, pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku membawa alat untuk mencongkel jendela, berupa besi pipih. Kedua pelaku pun diamankan ditempat yang berbeda.
“ME kami amankan di Jalan Aki Balak, sedangkan J daerah dekat Bandara. Si ME itu dia memang rumahnya disitu, dia lagi sama warga yang mengaku mereka menawarkan pekerjaan ke ME. Pada saat itu kami amankan. Berdasarkan pengakuan keduanya, handphone tersebut sempat dijual seharga Rp 200 ribu untuk I Phone Xr. Sedangkan merk Samsung dijual Rp 600,” Pungkas Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply