TARAKAN, mediakaltara.com – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif transportasi umum ikut naik. Belum lama ini telah disepakati tarif baru speedboat antar wilayah yakni Tanjung Selor – Nunukan sekarang Rp. 405 ribu rupiah dari harga sebelumnya Rp. 300 ribuan.
Plt Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Andi Nasuha menjelaskan kenaikan BBM ini bermula dari surat keputusan presiden tertanggal 4 September 2022 serta susulan surat dari PT. Pertamina.
Ia mengatakan kenaikan tarif speedboat ini juga mempertimbangkan usulan dari pihak pengusaha. Namun, dengan tetap harus melibatkan pemerintah melalui Dinas Perhubungan yang pada saat itu meminta para pengusaha membuat rincian Biaya Operasional Kapal (BOK) untuk rute speedboat yang tidak tertuang ke dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2015.
“Sebenarnya usulannya Rp 150 dari Gapasdap terus kemudian mencapai kesepakatan Rp 145. Kayak Tanjung Selor – Nunukan, awalnya Rp. 415 ribu turun ke Rp. 410 jadi nego-nego turun lah itu,” katanya.
Dijelaskannya setelah surat mengenai kenaikan BBM resmi keluar kemudian masuklah saran dari Gabungan Pengusaha Nasioal Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) untuk melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan.
“Dampaknya pasti luas, khusus untuk moda transportasi yang kami layani yaitu transportasi laut dan sungai itu kami perlu ambil tindakan cepat mengeluarkan edaran baru,” jelasnya, Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan tentunya kenaikan tarif ini tidak sama ke setiap rutenya. Tentunya tarif menyesuaikan dengan BOK masing-masing. Tak hanya BOK, pihaknya juga melihat kapasitas penumpang yang kemungkinan naik atau turun akibat kenaikan tarif ini.
“Tentunya saya sebagai pemerintah juga mewakili masyarakat, jangan sampai tarifnya terlalu tinggi masyarakat nanti komplain. Tentunya ini negosiasi berdasarkan perhitungan BOK itu dapatlah harga dasar yang tanpa penghasilan bersih atau kotor ditambah keuntungan, keuntungan pun dibatasi tidak boleh lebih dari itu. Itu variabel penyusun dari tarif harga tiket itu,” ucap dia.
Andi menerangkan landasan untuk penentuan tarif ini sesuai dengan Permen Nomor 66 Tahun 2019 yang terdiri dari beberapa variabel salah satunya BBM. Meski kenaikan BBM berkisar antara Rp. 2 ribu hingga Rp. 3 ribu terdapat variabel lain seperti harga spare part ataupun oli dari speed boat itu sendiri.
“Ya namanya itukan barang dari Jawa dibawa ke sini (Kaltara) karena BBM naik semuanya yang bergerak itu akan ikut naik, jadi itu yang melandasi. Bukan hanya kenaikan BBM saja ada hal lainnya,” tuntasnya. (Mk90)
Leave a Reply