Soenarko Pesan Senjata Sebelum Pemungutan Suara

Jakarta: Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi membeberkan penyelundupan senjata ilegal oleh eks Danjen Kopassus, Mayjen Purnawirawan Soenarko. Senjata itu dikirim ke Jakarta dari Banda Aceh.

Konfrensi terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019

Daddy membeberkan penyelidikan kasus Soenarko berawal dari surat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bernomor R95/V/2019 tanggal 19 Mei 2019 kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Dari dasar surat Puspom TNI tersebut, maka Bareskrim Polri membuat laporan polisi model A,” kata Daddy di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.

Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 13 orang baik saksi, ahli puslabfor, dan ahli pidana.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang berinisial Z di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, karena kedapatan membawa senjata api tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, senjata milik Soenarko itu merupakan sitaan dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat dirinya masih aktif di TNI.

Senjata itu disimpan dan dalam penguasaan Soenarko sejak 1 September 2011 saat dirinya pensiun dari TNI. Soenarko lalu menitipkan senjata ilegal itu kepada HR, seorang warga sipil yang merupakan sopir Soenarko. Oleh HR senjata itu disimpan di mobil milik Soenarko.

Kemudian, pada April 2019 sebelum pemungutan suara Pemilu 2019, Soenarko meminta HR mengirimkan senjata itu ke Jakarta melalui sambungan telepon. HR lalu meminta bantuan seseorang berinisial B untuk membuatkan surat berstatus ‘security item’ agar senjata itu bisa diterbangkan ke Jakarta.

“‘Security item’ bisa dikeluarkan apabila senjata api tersebut memang sah asal-usulnya. Karena senpi ini tidak ada surat-suratnya, maka saudara B membuatkan surat keterangan palsu atas nama Kabinda Aceh,” beber Daddy.

Surat palsu itu ditandatangani atas nama seseorang berinisial S selaku Kabinda Aceh. Padahal, S sudah tak lagi menjabat sebagai Kabinda Aceh.

Setelah membuat surat palsu, senjata itu lalu diserahkan kepada protokol untuk diterbangkan ke Jakarta dengan penerbangan pesawat Garuda Indonesia. Senjata disimpan di bagasi pesawat.

“Kemudian surat dan senpi itu diinformasikn oleh saudara B kepada saudara Z yang jadi protokol di Bandara Soetta melalui hubungan telepon bahwa senjata itu milik tersangka S (Soenarko) dan diminta mengambil security item agar dapat mengambil di maskapai penerbanagan di saudara SA,” ujar Daddy.
 
SA dan Z lalu ditangkap oleh aparat Badan Intelijen Strategis (Bais) Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya lalu diserahkan kepada Puspom TNI.

“Karena para pelaku ada yang merupakan warga sipil, maka dikirimkan ke Kapolri dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindak lanjut penyidikan,” beber Daddy. (red/medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *