JAKARTA, Mediakaltara.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan belum akan memberikan insentif berupa relaksasi kontrak Take or Pay (TOP) untuk sektor gas di tengah pandemi covid-19.
Menurut Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko, keringanan bagi produsen gas sebenarnya bisa didapatkan dari implementasi harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU. Ia bilang implementasi tersebut cukup untuk menggantikan relaksasi kebijakan TOP sebagai insentif.
“Penerapan kebijakan relaksasi TOP belum kita applied,” kata Arief di Jakarta seperti dikutip Minggu, 19 Juli 2020.
Arief mengatakan sejak diberlakukannya sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang harga gas bumi untuk industri, realisasi produksi siap jual (lifting) gas pipa meningkat dibanding bulan sebelumnya. Hal ini tentu bisa menjadi penawar karena tidak adanya relaksasi TOP.
Lebih lanjut Arief mengatakan kebijakan harga gas industri dan kelistrikan ini diharapakan dapat membantu meningkatkan serapan gas yang sempat mengalami tekanan akibat pandemi covid-19.
“Jadi ini kebijakan pemerintah yang bisa kita hargai sehingga dari sektor hulu bisa membantu industri dan kelistrikan dalam meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan penyerapan gas pipa domestik,” jelas dia. (medcom.id)
Leave a Reply