Jakarta: Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang rencananya akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang hari ini ialah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Adapun pemohon dalam hal ini ialah capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian di registrasi di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan,” kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
Fajar mengatakan, di muka persidangan, pemohon nantinya akan menyampaikan pokok permohonan di depan pihak terkait, dalam hal ini pihak capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kemudian termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sejumlah pengamanan juga telah dipersiapkan. Sebanyak 33 ribu personel gabungan dari TNI-Polri akan bersiaga mengamankan jalannya persidangan.
“Pengamanan juga sudah siap, kemarin pak Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sudah datang ke sini,” ujar Fajar.
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diberlakukan di kawasan Gedung MK, salah satunya penutupan jalan. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir dalam keterangannya mengatakan, kebijakan ini akan berlangsung situasional.
Adapun daftar ruas jalan yang ditutup di sekitar Gedung MK diantaranya, Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur dan barat. Median Concrete Barrier (MCB) atau pembatas beton barrier ditempatkan di depan Museum Gajah.
Jalan Medan Merdeka Utara juga ditutup. MCB barrier berada di depan Gedung Kemendagri. Penutupan dilakukan pula di Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni.
Menyusul Jalan Majapahit ujung Harmoni, Jalan Abdul Muis arah utara di Jalan Tanah Abang 2 dan Jalan Veteran 3 depan Bina Graha.
Diketahui, agenda sidang perdana hari ini MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Kemudian sidang pemeriksaan alat-alat bukti dan saksi akan digelar pada periode 17 hingga 21 Juni 2019. Untuk Pilpres, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. (red/medcom.id)
Leave a Reply