Sidang Pemeriksaan Terdakwa Sabu 4 Kg, Satu Orang Dinilai Tak Terlibat

TARAKAN, mediakaltara.com – Sidang pemeriksaan terhadap lima terdakwa sabu 4 kilogram masing-masing Lesma, Veronika, Rendy Syan, Agus Indriyani dan Jumriah. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa.

Saat dikonfirmasi, JPU Irawan SH menuturkan, dari keterangan Agus dan Rendy bahwa mendapatkan perintah dari Veronika untuk menggambil sabu di Tarakan.“Veronika juga disuruh Muhammad yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Agus dan Rendy ke Tarakan menggambil sabu. Dari keterangan keduanya, mereka sudah dua kali menggambil sabu ke Tarakan dengan jumlah yang berbeda,” tuturnya.

Sabu Pertama di ambil Agus dan Rendy seberat 2 kg, lalu yang kedua seberat 4 kg sabu. Disamping itu keduanya mengaku di upah Rp20 juta. Modus yang digunakan pun sama, yaitu membawa sabu melalui jalur darat.

“Tujuan sabu itu ada ke Balikpapan dan ada ke Samarinda. Tujuan sabu ini tergantung perintah dari Muhammad. Sementara keterangan terdakwa Veronika menggenal Muhammad di Tempat Hiburan Malam (THM). Dari situ keduanya sepakat untuk berbisnis narkotika,” terang Irawan.

Irawan menyebut, terdakwa Lesma, dalam peredaran sabu tersebut tidak ada keterlibatan.“Tapi dia tahu dan tidak melaporkan. Karena si Rendy dan Agus ini merupakan karyawan kafenya. Namun ia tahu kedua karyawan disuruh oleh Veronika. Jadi terdakwa Veronika dan Lesma tinggal satu rumah. Diketahui terdakwa Veronika uang menumpang di rumah Lesma.

Lanjut Irawan, Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dikontrak Lesma, barang bukti sabu berada di dalam kamar Veronika.

“Dalam keterangannya, si Lesma ini tidak ada menyuruh Agus dan Rendy untuk pergi ambil sabu. Dia hanya mengetahui saja,” jelas dia.

Terpisah, Nazamuddin SH mengungkapkan,  Lesmana tidak terlibat langsung dan hanya mengetahui sabu itu akan diambil.

“Agenda sidang Minggu depan itu langsung sidang tuntutan, karena semua terdakwa sudah menjalani pemeriksaan,” demikian Nazamuddin. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *