TANJUNG SELOR, mediakaltara.com – Pengadilan Negeri Tanjung Selor menggelar sidang kedua kasus dugaan oknum polisi aniaya warga, Kamis (5/9/2019). Pada agenda sidang kali ini majelis hakim menghadirkan terdakwa Sarwidodo untuk mendengarkan keterangannya.
Kepada majelis hakim, terdakwa Sarwidodo menerangkan beberapa fakta. Diantaranya mengenai keaslian senjata api pistol yang dibawa saat kejadian.
Sementara itu diluar ruang persidangan, warga dan keluarga korban hadir dan memenuhi kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Ketegangan pun sempat terjadi usai persidangan ditutup oleh majelis hakim.
Warga kesal mendengar beberapa keterangan terdakwa yang dianggap berbeda dengan fakta kejadian.
Korban, Johari juga tak dapat menahan luapan emosinya usai persidangan ditutup. Johari geram mendengarkan keterangan terdakwa dalam sidang kedua ini.
“Apa yang dia lakukan dengan kesaksian dia di dalam itu tidak betul. Tadi saya sempat bantah, tapi saya tidak punya hak bicara disitu,” ujar Johari.
Selama persidangan berlangsung, Johari mendengarkan secara saksama keterangan yang dilontarkan oleh terdakwa. “Sebelum dia memukul saya, itu pertanyaannya kamu selingkuh dengan istri saya, karena saya merasa saya tidak pernah selingkuh maka saya bilang tidak,” imbuh Johari.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban diminta bertemu oleh terdakwa pada bulan Maret lalu. Saat itu Johari sedang berada di Tanjung Selor untuk urusan pekerjaan. Disitulah Johari bertemu terdakwa dan dibawa menggunakan mobil, sebelum akhirnya diduga dianiaya oleh terdakwa.
Sementara itu tudingan perselingkuhan yang dilontarkan terdakwa kepada Johari, adalah peristiwa Tahun 2004 silam. Namun hal itu menurut Johari hanya kesalahpahaman, dimana perselingkuhan itu sampai saat ini belum terbukti kebenarannya. (rus)
Leave a Reply