TARAKAN, mediakaltara.com – Hasil pengungkapan peredaran narkotika selama bulan September oleh Polres Tarakan, Senin (7/10/2019) di musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air. Jumlah sabu dimusnahkan itu sebanyak 795,21 gram dari lima perkara.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan menjelaskan, dari jumlah yang dimusnahkan, sebagian disisihkan guna pembuktian di persidangan,“ Untuk dipersidangan kita sisihkan seberat 15,21 gram. Tersangka DA dengan barang bukti sabu 130 gram, kemudian AS 10,7 gram, lanjut ke TS 9,7 gram, AM 611 gram dan SA 33,5 gram,” ucapnya.

Lanjut Yudhistira, pemusnahan ini bertujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan. Selain itu merupakan rangkaian proses sebelum masuk tahap dua di kejaksaan. Sebelum di musnahkan, semua barang bukti diuji coba oleh laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) tarakan.

LABKESDA, mengambil sampel untuk menguji barang bukti sabu

“Semua hasil tes positif mengandung methapetamin. Sebelum prosesi pemusnahan kami juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri maupun sepengetahuan pihak Kejaksaan. Dari sejumlah tangkapan ini, kedepan Kami upayakan mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.

Diketahui, pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan dalam air itu, sebelumnya di aduk oleh lima tersangka. Kemudian air yang tercampur sabu itu di buang kedalam kloset di saksikan langsung para tersangka. (rt20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini