Seorang Pengusaha Muda Tarakan Divonis Pidana Kasus Barang Ilegal

TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang pengusaha muda asal Tarakan divonis pidana kasus barang ilegal. Diketahui pengusaha muda tersebut yakni, Erick Hendrawan Septian Putra yang telah divonis berdasarkan Putusan PN Samarinda, Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr, 23 Mei 2019.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim ketua Parmatoni didampingi Hakim Anggota Rustam dan Deky Velix Wagiju. Diketahui, Perkara tersebut diregister, 28 Februari 2019 dan dibacakan 23 Mei 2019.

Dalam pembacaan amar putusan Hakim Parmatoni Menyatakan Terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra Bin Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum,” ujarnya, dalam pembacaan putusan.

Dalam vonis ini Majelis hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.pungkas Majelis Hakim. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *