TARAKAN, mediakaltara.com – Berbagai modus praktik perjudian kerap di ungkap jajaran Satreskrim Polres Tarakan. Belum lama ini, pemilik salah satu toko sembako di Jalan Amal Baru, RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Tengah berinisial AN (52), di ringkus unit Jatanras setelah kedapatan menjual kupon putih atau togel di dalam toko.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim, IPDA Sri Djayanthi menuturkan, laporan adanya praktek perjudian di rumah AN di dapat pada 8 November lalu. Kemudian unit Jatanras langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sore pukul 17.45 Wita, personel langsung ke lokasi yang di laporkan. Saat itu juga Didapatilah pelaku AN sedang menerima pesanan nomor. Akhirnya AN beserta barang bukti di amankan,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Adapun Barang bukti yang disita dari tersangka yakni uang sebesar Rp 2.560.000, 2 unit handphone, 4 bundel kertas, 1 buah pulpen, 1 kartu ATM serta 3 lembar kertas resi bukti transfer uang.
“Pelaku AN mengakui, baru tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut. AN tergiur dengan keuntungan, sehingga nekat juga membuka praktek perjudian. Jadi orang datang memasang togel secara konvensional melalui kupon putih itu. Sebenarnya dia menjual sembako, tapi menerima pembeli togel juga dikasir,” terang Sri.
Ketika akan diamankan, kata Sri Djayanthi, AN sempat mengaku bekerja sebagai wartawan. Dalam menjalankan praktik perjudian ini AN hanya sendiri, ia kerap mentransfer sejumlah uang kepada satu agen judi secara online untuk memesan nomor-nomor yang di tulis para pembeli.
“Kepada tersangka AN kami sangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 atau pasal 303 ayat ke 2 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” tutup dia. (Mk90)
Leave a Reply