Selama 9 Hari Masyarakat Bisa Mengecek DPS di Tiap Kelurahan 

TARAKAN, mediakaltara.com – Mulai Sabtu 19 September sampai 28 September 2020, masyarakat Tarakan bisa mengecek identitas, apakah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Teknis dan Data, Jumaidah menjelaskan, selama 9 hari itu, daftar nama DPS terpasang di masing-masing kelurahan.

“Mulai Jumat ini, kami dibantu para relawan sudah melakukan pendistribusian DPS by name by adress ke semua kelurahan.  Didistribusikan juga ke parpol. Nanti DPS ini juga akan dipasang di tempat strategis. DPD yang didistribusikan ke PPK akan dilanjutkan ke PPS kelurahan,” urainya, Jumat (18/9/2020).

Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Teknis dan Data, Jumaidah saat perlihatkan salah satu DPS.

Dikatakannya, pengumuman DPS ini direncanakan serentak pukul 08.00 WITA sudah terpasang di masing-masing kelurahan.”Nanti ada pemantauan juga dari masing-masing korwil supervisi untuk mengecek apakah sudah dipasang keseluruhan atau belum,” kata dia.

Jumaidah mengungkapkan, setelah pengumuman serentak DPS, warga diberikan waktu dari tanggal 19 September 2020 hingga 28 September 2020 untuk memastikan keikutsertaan nama sebagai pemilih.

“Jika ada yang ternyata belum masuk dalam DPS, bisa bawa KTP elektronik dan KK ketemu dengan PPS di kelurahan. Nanti langsung diakomodir di tingkat kelurahan,” tegasnya.

Namun dengan catatan lanjut Jumaidah, KTP yang dibawa adalah KTP yang diakui Disdukcapil yakni KTP elektronik. ” Kemarin kan sempat dibahas Kadisdukcapil bahwa KTP  berjumlah 16 digit yang sah digunakan dan begitu juga KK, bukan KK kuning,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Jumaidah, tahap selanjutnya setelah 28 September 2020, pada tanggal 29 September 2020 sampai 3 Oktober 2020 akan dilakukan perbaikan data. “Kami mengingatkan masyarakat mengecek namanya benar benar terdaftar dalam DPS. Jika ada nama belum terdaftar dalam DPS maka, akan dilakukan proses perbaikan data dan melapor ke kelurahan,” urainya.

Untuk itu masyarakat harus aktif mengecek lalu melaporkan diri.  Nantinya, perubahan jumlah DPS bergantung jumlah warga yang melapor karena belum terdaftar dalam DPS. “Karena bisa jadi ada yang meninggal atau ada pula pemilih yang sudah cukup usia untuk memiliki KTP,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejak 15 September 2020 lalu, sudah ditetapkan DPS Tarakan sebanyak 143.605, dan diplenokan Minggu (15/9/2020) lalu. Data ini nanti akan berubah jika ada warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPS. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *