Sejumlah Pertimbangan menjadi Dasar Dibebaskannya Tersangka Pencurian Hp melalui Restorative Justice

TARAKAN, mediakaltara.com – Achmad Safaruddin, Tersangka pencurian Handphone (Hp) milik tantenya, terbebas dari segala tuntutan hukum. Hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga Kejaksaan Negeri Tarakan membantu memfasilitasi Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengatakan, pada hari Selasa 12 April kemarin, pihaknya melakukan ekspos perkara dengan pimpinan di Kejagung dan Kejati Kaltim terkait perkara pencurian tersangka bernama Achmad Safaruddin alias Didin bin Ishak.

“Perkara ini kami ajukan dan bantu memfasilitasi untuk Restoratif Justice (RJ). Berdasarkan fasilitasi yang dilakukan tim Jaksa terhadap saksi korban dengan pelaku untuk dilakukan perdamaian, ternyata setelah kami tahap dua di tanggal 7 April lalu, korban dan tersangka sepakat berdamai, karena kedua pihak masih berkeluarga, dal hal ini Korban merupakan tante dari tersangka,” katanya, Rabu (13/4/2022).

Perdamaian perkara ini, dijelaskan Adam, turut dihadiri pihak RT dan pihak keluarga lainnya.”Atas perdamaian itu kita ekspos ke Kejati. Pimpinan sependapat dengan hasil ekspos kami, dengan pertimbangan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Selanjutnya tersangka sudah meminta maaf dengan korban. Lalu kepentingan korban sudah terpenuhi, artinya tersangka masih keponakannya, terus tersangka harus membantu ibunya mencari nafkah,” terang dia.

Adam menegaskan dengan RJ ini, kasus pencurian achmad Safaruddin dianggap selesai karena situasi dalam keadaan semula. Sebab barang yang di curi sudah dikembalikan, serta korban sudah memaafkan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi.

“Jangan dikira dalam RJ ini pelaku tidak menjalani hukuman. Achmad Safaruddin sebenarnya sudah menjalani hukuman penjara selama dua bulan. Jika dia di proses lebih lanjut mudoratnya lebih banyak. Kasian ibunya dan apalagi korban tantenya sendiri,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *