Sejumlah Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab Terus Diproses

Jakarta: Mabes Polri menyebut masih ada sejumlah kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Polisi pun memastikan proses penyidikan kasus-kasus tersebut juga tetap dilanjutkan.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

“Sudah saya konfirmasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kasus yang di-SP3 hanya yang di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyodi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2019.
 
Kendati demikian, Dedi tak bisa membeberkan berapa jumlah kasus yang menjerat Rizieq. Namun proses kasus perkara lainnya masih tetap berlanjut.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah alasan Rizieq tak kembali ke tanah air karena kasus hukum yang menjeratnya. Dia mengklaim seluruh kasus perkara Rizieq sudah di SP3.

“Jangan ada pihak lain yang provokatif , Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi, sudah SP3, semua kasus sudah SP3,” ujarnya di Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.

Rizieq Shihab berada di Arab Saudi sejak Mei 2017. Kepergiannya berbarengan dengan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun pada 2018, polisi menerbitkan SP3 terkait kasus tersebut.

Selain kasus pornografi, terdapat sejumlah kasus yang belum selesai ditangani. Salah satu kasus yang masuk tahap penyidikan yakni mengenai logo mata uang yang dinilai Rizieq mirip lambang palu arit.

Sementara kasus Rizieq lainnya tentang dugaan penodaan agama terhadap Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Rizieq melontarkan ceramah lewat media sosial Youtube yang dianggap melecehkan umat kristiani. (medcom)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *