TARAKAN, mediakaltara.com – Tiga kali berhasil mencuri rumput laut di perairan pantai Amal. Pada aksi ke empatnya, pelaku berinisial KE tertangkap basah oleh pemilik rumput laut di perairan sekitar Binalatung RT. 10 Kelurahan Pantai Amal.
Alih-alih membela diri, pelaku KE sempat berargumen bahwa ia memanen rumput laut milik orangtuanya.
“Sebelum beraksi KE meminta rekannya CI untuk mencarikan pembeli bibit rumput laut. Setelah mendapatkan KE berbohong bahwa bibit yang ia jual milik orang tuanya. Mereka mereka pergi bersama menggunakan perahu temannya yang saat ini sebagai saksi, untuk pergi memanen bibit rumput laut tersebut, pada saat dipanen datanglah pemilik rumput laut yang asli,” ungkap Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama.
Saat menciduk KE, pemilik langsung bertanya alasan memanen rumput laut miliknya. Namun KE menjawab dengan nada yang ketakutan bahwa ia mengira rumput laut itu milik orang tuanya.
“Korban itu tetap tegas bilang ruput laut itu miliknya. Selanjutnya pelaku dengan saksi dibawa kerumah ketua RT 10 lalu Babinkamtibmas datang,” terangnya.
Dijelaskan Gian, dari introgasi itu akhirnya pelaku mengaku berniat mencuri rumput laut. Hal ini sudah pernah dilakukan sebanyak 3 kali.
“Kalau sama yang ini dia belum sempat beli, masih kesepakatan saja yang kesepakatannya dijual seharga Rp 1,5 juta sebanyak 20 bentang bibit rumput laut. Sebelumnya sudah untung banyak pelaku, karena aksinya tidak ketahuan pemilik. Dari perbuatannya ini KE disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkas Kapolsek Tarakan Timur. (Mk90)
Leave a Reply