TARAKAN, mediakaltara.com – Selama bulan September, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap tiga perkara peredaran gelap narkotika, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 3,62 Kilogram (Kg).
Diketahui sebelumnya, Pengungkapan pertama pada 13 September lalu di bandara Juwata Tarakan dengan tersangka AS dan AR yang coba menyelendupkan barang bukti di bagian selangkangan, namun ketahuan petugas Aviation Security (Avesc) di Security Cek Point (SCP) 1 terminal keberangkatan,. Barang bukti sabu diamankan seberat 1,35 Kilogram.
Saat dikonfirmasi Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengungkapkan, selisih satu harinya tepat tanggal 14 September lalu, pihaknya kembali mendapat informasi dari petugas bandara di bagian cargo, bahwa ditemukan paket sabu yang akan di kirim lewat jasa pengiriman. Saat dilakukan penimbangan seberat 1,59 kilogram.
“paket sabu ini tetap kita kirim dan dikontrol bekerjasama dengan BNNP Palu. Setelah sampai di Kota Palu, petugas langsung mengamankan FA yang menanyakan keberadaan alamat yang sama persis dengan paket tersebut. Selanjutnya kami lakukan pengembangan terhadap siapa yang mengirimkan paket ini dari Tarakan. Setelah diselidiki ternyata paket tersebut di kirim seorang berinisial SU warga morowali. Jadi modusnya si SU ini datang ke Tarakan lalu mengirim paket tersebut lewat jasa pengiriman, Selanjutnya dia berangkat kembali ke Morowali,” terang Kepala BNNP Kaltara, Selasa (1/10/2019).

Lanjut Herry, selain mengungkap kasus penyelundupan lewat bandara, pihaknya juga berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 510,84 gram di sebuah kamar hotel Tranzit, 23 September lalu, dengan tersangka dua orang juga, masing-masing berinisial AC dan MA.
“Petugas kita mendapat laporan dari warga sekitar, kemudian kita lakukan pemantauan, kemudian melihat gerak-gerik mencurigakan pria berinisial MA dengan membawa tas plastik berwarna hitam. Pas kami geledah. kami dapati sabu itu. Memang Sebelumnya kami masuk kekamar 206, didalam ada AC sama anaknya MA,” pungkasnya.

Dari enam tersangka yang diamankan, Herry membeberkan, para pelaku merupakan kurir yang dijanjikan upah dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
“keenam tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (rt20)