Sebar Berita Hoaks, Anggota DPRD Bulungan Jadi Tersangka

TANJUNG SELOR, MK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimus) Polda Kaltara resmi menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks (bohong) di media sosial (medsos) facebook terkait tentara asal China bersenjata lengkap yang berkeliaran Kilometer (KM) 12, Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

TERSANGKA: Muhammad Nafis yang juga anggota DPRD Bulungan saat meminta maaf ke aparat kepolisian dan seluruh masyarakat Kaltara atas perbuatannya menyebarkan berita hoaks (bohong).

Dirkrimsus Polda Kalda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan akibat postingan yang sempat viral membuat masyarakat resah. Sehingga personil Krimus melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan. Meskipun potingan tersebut, kata Helmi sempat dihapus namun tim cyber krimus berhasil menemukan pelaku yang tak lain adalah MN.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan (hasil gelar perkara) kita tingkatkanlah ke penyidikan bahwa yang meng-upload berita hoaks itu sudah memenuhi unsur sebagaimana unsur pasal 14 ayat 1 dan 2 pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (26/4).

“Dia menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta menyebutkan kewenangan, kemudian juga diterapkan pasal UU ITE 20, Pasal 50 Ayat 1 dimana kemudian memanipulasi data segala macam karena faktanya tidak seperti itu. Sehingga hasil gelar memutuskan menaikkan penyidikan dan menetapkan si penyebar hoaks Muhammad Nafis sebagai tersangka,” bebernya.

Pria berpangkat tiga melati ini mengungkapkan tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Bulungan dari partai PKS dan kembali mencalonkan diri pada Pemilu serentak tahun ini. Tersangka, lanjut Helmi, juga telah meminta maaf kepada aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat Kaltara.

“Sampai dengan hasil pemeriksaan terakhir, pelaku anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Kontek penyidikan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum itu tidak mengenal siapa dia. Ketika kemudian melakukan perbuatan melawan hukum, ya dia harus konsekuen menerima itu. Si penyebar berita hoaks, sudah mengakui, sudah meminta maaf baik kepada aparat karena ulah dia akhirnya dibuat jungkir balik untuk membuktikan itu dan kepada masyarakat secara umum bahwa berita itu tidak benar,” terangnya.

Untuk diketahui, Muhammad Nafis melalui akun Facebooknya memposting sebuah gambar dan video bertuliskan “Jum’at 21 April Tentara cina berkeliaran di Ds Gunung Sari km.12 Kec Tanjung Selor Kab Bulungan Kalimantan Utara bersenjata lengkap diantar mobil KT 1377 WT mhn instansi terkait menindak lanjuti…ada motif apa mereka…Masyarakat Gunung Sari jadi terusik dgn kedatangan mereka”.

Namun setelah diteluri oleh aparat kepolisian dan TNI serta instansi terkait ternyata WNA asal China tersebut bukan tentara melainkan  pelajar yang hendak melakukan penelitian terkait proses pengambilan dan pencarian Kayu Gaharu. (as)


Comments

One response to “Sebar Berita Hoaks, Anggota DPRD Bulungan Jadi Tersangka”

  1. Rahmansyah Avatar
    Rahmansyah

    Sangat di sayangkan, sebagai wakil rakyat harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *