TARAKAN, mediakaltara.com – Tiga terdakwa perkara sabu 1,9 Kilogram (Kg) telah menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (7/7/2020).
Diketahui sidang putusan ini sempat tertunda hingga 3 pekan. Tiga terdakwa yang di vinis yakni Sapte dan Rahmat divonis 15 tahun penjara, sementara Johansyah alias Bagong diputus bebas, oleh Majelis hakim. Selain ketiga terdakwa ini, masih ada tiga terdakwa lain, Melisa alias Icha, Ruseno dan Undu yang masih belum di vonis. Para terdakwa merupakan hasil pengungkapan tim opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Oktober lalu.
“Ada beberapa pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap vonis ini. Salah satunya, dalam fakta persidangan tidak bisa menghubungkan keterlibatan Bagong dengan sabu 1,9 kg yang diamankan dari tangan Sapte. Memang kita bebaskan secara murni. Tidak ada kita temukan bukti, dari penyidikan itu hingga proses sidang, bahwa Bagong terlibat,” terang Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh, dikonfirmasi usai sidang.
Kata Melcky, di persidangan juga terungkap, Bagong mengalami pemukulan selama proses penangkapan hingga penyidikan di Dit Resnarkoba Polda Kaltara.
“Majelis Hakim juga menyebut dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak kejanggalan. perkara ini seperti dipaksakan. Kita tidak tahu ini perbuatan siapa. Tapi, yang jelas keterangan saksi saling bertolak belakang,” ujarnya.
Selama persidangan satu dari tiga Majelis hakim sempat tidak menyetujui putusan bebas. Melcky mengakui, ketidaksepakatan Majelis Hakim ini bukan karena kasus tindak pidananya, tetapi karena pasal yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.“Terhadap bebasnya Bagong, kita sama, bulat dan sepakat. Cuma berbeda pendapat dalam pasal yang diberikan, menurut salah satu Hakim, pasalnya 112 ayat 1,” ucapnya..
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Junaidi menyebut, masih memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, terkait putusan 15 tahun penjara terdakwa Sapte dan Rahmat.
“Untuk vonis bebas Bagong, kita pastikan akan menyatakan kasasi. Karena bebas, kita langsung lakukan upaya hukum kasasi. Belum ada petikan putusan, jadi belum bisa kami eksekusi. Kemungkinan besok pagi (hari ini. red)) baru kita eksekusi putusan bebas Majelis Hakim,” katanya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Zulkifli mengatakan, tiga terdakwa menyatakan menerima putusannya usai pembacaan putusan dilakukan. Pihaknya menilai putusan ini memenuhi rasa keadilan. Sedangkan dalam perkara Rahmat yqng dalam pembelaan minta dibebaskan dengan pertimbangan Rahmat hanya sebagai penyewa Sapte dan dibawah tekanan. Karena sudah diputus bersalah, Rahmat menerima hasil putusan dan tidak menyatakan banding.
“Saat pembelaan memang kami minta para terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum. khususnya Rahmat ini, sama sekali tidak mengetahui barang yang disuruh gantung di paku itu isinya sabu. Meski terjadi dissenting opinion di Majelis Hakim, tapi Majelis Hakim mengambil suara terbanyak bahwa seluruh tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti terhadap Bagong. pada saat penggerebekan, penggeledahan ada intimidasi dari penyidik kepada terdakwa Bagong untuk mengakui perbuatannya,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply