Satu Terdakwa Mark Up Lahan Dituntut lebih Tinggi

TARAKAN, mediakaltara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Selasa (22/3/2022) lalu.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yaitu Hariono dan Sudarto.

“Tuntutan Arief lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya. Karena Arief terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor. Kami Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama, Rabu (23/3/2022).

Selain tuntutan penjara, Diakui Dewantara, Arief juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 560.620.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inckracht tidak dibayarkan, maka di pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Sementara, di perkara ini Sudarto terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor. Dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, sesuai dakwaan primer. “Dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” terangnya.

Menurutnya, terdakwa Hariono disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada Arief.

“Hal-hal yang memberatkan Arief karena menikmati uang dan tidak melakukan pengembalian. Kalau Hariono dan Sudarto tidak ada menikmati uang tersebut. Hariono ini bukan tanahnya, tapi balik nama atas namanya. Kalau Sudarto reviewnya ada kesalahan saat penilaian dan sudah dipertegas ada sanksi administrasi dari Kementerian Keuangan,” pungkas Dewantara. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *