Satreskrim Lakukan Penyitaan Dokumen Kapal SPOB, ini Sebabnya

TARAKAN, mediakaltara.com – Merasa merupakan ahli waris kepemilikan kapal jenis self propeller oil barge (SPOB) atau kapal minyak, seorang pria berinisial AZ mengambil secara sepihak dokumen kapal tersebut, sehingga di laporkan ke Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Ipda Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, antara pelapor dan AZ masih memiliki hubungan keluarga. Pihaknya pun sempat melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun dari mediasi itu tidak menemukan titik terang.

“Cara AZ mengambil dokumen itu, dengan meminta langsung ke Kapten kapal, dengan alasan diamankan. Pengakuan terlapor, ia menggambil dokumen kapal tersebut, karena merasa ahli waris yang berhak atas kepemilikan kapal,” jelasnya, Sabtu (9/5/2020) kemarin.

Dien membeberkan, dokumen kapal itu dititipkan terlapor ke kuasa hukumnnya. Sehingga pihaknya melakukan penyitaan langsung. Hal ini Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari penyitaan yang dilakukan itu, penyidik kami masih menggumpulkan alat bukti terhadap laporan ini. Pemilik kapal ini tidak terima akan penggambilan dokumen secara sepihak oleh AZ. Kalau ini bisa dinaikkan statusnya, maka akan kita naikkan status perkara,” terangnya.

Untuk terlapor AZ, kata Dien, masih berstatus sebagai saksi. Selain masih mengumpulkan barang bukti, dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara apabila bukti yang dikumpulkan sudah cukup.

“Untuk perkara ini kita sudah memeriksa 10 saksi. Kita fokus terhadap apa yang dilaporkan, objeknya yakni surat kapal. Dokumen itu masih kita pilah-pilah dulu. Kalau bukti cukup, nanti kita akan infokan lagi,” tuntasnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *