TARAKAN, mediakaltara.com – Saksi meringankan di hadirkan penasehat hukum terdakwa Hendro, Perkara sabu 2,4 kg. Saksi itu merupakan sales marketing tempat Hendro membeli kendaraan roda empatnya.
Pada sidang tersebut Majelis Hakim sempat di buat geram dengan keterangan saksi Wahyudin, ketika menyampaikan kesaksiannya dalam perkara Hendro, yakni membantah semua keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diketahui, saksi Wahyudin juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama namun sudah divonis 18 tahun penjara.
Dalam keterangannya di persidangan, Wahyudin mengaku tidak mengetahui peran dari Hendro terkait perkara itu. Dalam perkara ini Dia hanya diajak oleh Rizal alias Enteng untuk pergi ke tambak. Namun pada kenyataanya ia bersama beberapa orang lain yang diajak oleh Rizal berencana pergi mengambil sabu.
“Saya cabut keterangan di BAP karena itu tidak betul pak. Saat diperiksa saya dapat tekanan pak. Yang punya sabu saya tidak tahu. Saat itu saya Cuma diajak oleh Rizal,” ucap Wahyudin dalamsidang secara virtual di PN Tarakan, Senin (6/7/2020).
Wahyudin membenarkan bahwa Hendro tetangganya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai. Wahyudin sudah beberapa kali diminta tolong oleh Hendro mengambil dan mentransfer sejumlah uang. Pengakuan Wahyudin pun sempat membuah majelis hakim geram lantaran terdakwa berusaha menutupi perbuatan yang dilakukan Hendro. Hal itu terjadi karena keduanya juga sering ke tempat arena permainan judi dan saksi didapati sering diminta tolong dengan terdakwa untuk mengirim uang dengan jumlah yang cukup banyak. Pengkauan Wahyudin itu terdapat BAP, namun di persidangan saksi membantah.“Biasa kalau transfer paling uangnya sejuta dan dua juta,” singkatnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa hendro, Nunung Tri Sulistiawati mengatakan, keterangan saksi meringankan yang di hadirkan pihaknya, mennerangkan bahwa empat hari sebelum tertangkap saksi sempat menjemput terdakwa yang baru keluar dari tambak. Selang beberapa hari, saksi yang sempat putus kontak, mengetahui bahwa Hendro tertangkap dari berita.
“Mereka sempat ke Binalatung ke tempat sabung ayam. Karena saat itu terdakwa diketahui sempat mengambil mobil dari saksi. Kemudian saksi sempat melihat terdakwa ditanyakan berapa jenis usaha yang dimiliki Hendro. Saat itu terdakwa menyebutkan ia memiliki usaha rental mobil, izin usaha rumah kontrakan serta tambak.,” ungkap Nunung.
“Jadi diperlihatkan kalau terdakwa mengajukan kredit mobil dengan memperlihatkan usaha itu. Saksi ini dihadirkan guna mengarahkan aset yang dimiliki terdakwa. Jangan-jangan dipikir hasil kejahatan, ternyata Hendro memiliki usaha dari orangtuanya. Rabu nanti akan ada saksi meringankan lagi, sekalian pemeriksaan terdakwa,” tuntasnya. (rt20)
Leave a Reply