TARAKAN, mediakaltara.com – Seberat 246,75 gram atau seperempat Kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan di Jalan Pangeran Aji Iskandar, RT 21 Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, beberapa waktu lalu. Dimusnahkan oleh Satreskoba Polres Tarakan, Rabu (27/10/2021).
Pemusnahan sabu ini disaksikan langsung oleh tersangka berinisial RD (39). Sebelum dimusnahkan, sebanyak 3 gram di sisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti. Kemudian sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air, lalu di aduk.
“Sebanyak 6 bungkus sabu-sabu ini hasil pengungkapan jajaran Satreskoba, dengan tersangka berinisial RD. Tidak semua sabu-sabu kita musnahkan, sebanyak 3 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan nanti,” ujar Wakapolres Tarakan, Komisaris Polisi Andrias Nur Cahyo Wibowo didampingi Kasat Reskoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni.
Maksud dari pemusnahan ini, kata Andrias, sesuai dengan ketentuan, serta tidak membuang waktu karena perkara masih banyak yang harus ditangani.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Tarakan. Makanya kita melakukan penangkapan dan pengembangan juga, saat ini tangkapan sudah mulai besar dari pada kemarin,” ucapnya.
Ia mengakui, tidak hanya keluar, tindakan tegas juga akan dilakukan ke dalam (Internal), dan sudah disampaikan kepada seluruh anggota (Polisi) untuk tidak bermain atau terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kita sebagai jalur peredaran narkoba. Tentu target kita lebih besar untuk menangkap gembong – gembong narkoba,” tutup Waka Polres Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply