Sabu dalam Kotak Wafer Menuju Tanjung Selor Berhasil Digagalkan 

TARAKAN, mediakaltara.com – Upaya penyelundupan sabu dari Tarakan kembali terjadi, namun berhasil di gagalkan personel Satresnarkoba Polres Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I SDF sekira pukul 11.00 WITA (8/2/2022) lalu.

Modus menyelundupkan Pelaku berinisial KD alias Bagong ini memasukkan tiga bungkus sabu ke dalam kotak wafer yang dibungkus lagi dengan plastik. Rencananya paket sabu itu akan di bawa ke Tanjung Selor.

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Sat Reskoba IPDA Amiruddin mengatakan, setelah menerima informasi sekaligus ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan jadwal speedboat yang akan berangkat ke Bulungan.

“Saat pengintaian selama satu jam, kami melihat pria dengan ciri-ciri yang dimaksud. Jadi kita ikuti sampai dekat ruang tunggu pelabuhan, kemudian pelaku langsung diamankan dan digeledah,” ungkapnya, Kamis (17/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, Personel Satresnarkoba menemukan kotak wafer yang dibungkus lagi dengan plastik. Setelah dibuka, ternyata berisikan wafer beserta tiga bungkus serbuk putih diduga sabu.

“Jadi sabu ini disembunyikan diantara wafer dan dibawanya seperti menenteng kue, agar bisa mengelabui petugas,” urai dia.

Ia membeberkan, pihaknya sempat melakukan pengembangan, karena KD mengaku disuruhan temannya berinisial TM untuk mengantar sabu tersebut.

“Kami segera mendatangi di rumah TM. Tetapi TM sudah tidak berada di rumah dan belum pulang hingga kemarin,” terangnya.

Diakui Amiruddin, KD sebelumnya meupakan Target Operasi (TO) yang sudah pernah diamankan Sat Reskoba sebanyak dua kalin namun tidak ditemukan barang bukti sabu dalam penguasaannya.

“Barang bukti sabu tiga bungkus itu seberat 143,97 gram. KD mengaku diupah sebesar Rp 5 juta dari TM. Tapi upah baru akan diberikan setelah sampai di Bulungan,” sebutnya.

Saat ini KD telah mendekam di rutan Polres Tarakan.”Atas perbuatannya KD disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Amir. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *