Rumah Ibadah Dibuka 5 Juni, Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

TARAKAN, mediakaltara.com – Wali Kota Tarakan, Khairul, menerbitkan surat edaran nomor 180/383/hukum/2020 mengenai penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Tertulis, kegiataan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan terhitung 5 Juni.

Dalam surat edaran juga Tertera mengenai point yang menjelaskan tentang pelaksanaan protokol pencegahan covid-19. Seperti menyiapkan fasilitas cuci tangan dan sabun atau handsanitizer.

Jumlah masyarakat yang hadir pada kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga diminta tak melebihi 50 persen kapasitas bangunan. Disamping itu pengurus rumah ibadah juga wajib menyiapkan alat thermal suhu.

Sebelum memasuki rumah ibadah, masyarakat akan dicek suhu badannya. Jika melebihi 37,5 derjat, tak diizinkan masuk ke dalam rumah ibadah.

Seusai kegiatan keagamaan, rumah ibadah juga diminta untuk selalu diberikan disinfeksi. Itu dilakukan untuk proses sterilisasi, demi kenyamanan bersama.

Pengurus rumah ibadah juga diminta untuk tidak menyediakan karpet ibadah bagi masyarakat yang datang. Sementara itu pengaturan jarak arau psyhical distancing akan mengikuti fatwa dari MUI. (mkc)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *