TARAKAN, mediakaltara.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Tarakan kembali melakukan penghentian penuntutan atau Restorative justice yang kali ini terhadap perkara penadahan barang hasil Curanmor dengan tersangka bernama Jumadi Bin Badaruddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengatakan dalam perkara ini, tersangka Jumadi awalnya bertemu dengan temannya bernama Agus di pangkalan ojek Simpang amal. Kemudian Agus Kurniawan meminta tolong kepada Jumadi untuk menjual motor Yamaha Fiz R warna merah No Pol KU 2175 GO milik Choirul Anwar Bin Dasuki.
“Motor itu sebenanrnya di curi oleh Agus tanpa sepengetahuan si pemilik. Kemudian Jumadi sempat bertanya ini motor milik siapa, namun Agus menjawab miliknya. Karena atas permintaan Agus, Tersangka Jumadi menyanggupinya. Selanjutnya Motor itu di bawa ke bengkel milik Niko Fernando di Jalan Ladang dalam, Kelurahan Pamusian,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Lanjut Adam, tersangka Jumadi menawarkan motor itu kepada Niko. Namun Niko menawarkan lagi kepada temannya bernama Eko Kurniawan yang saat itu berada di bengkel juga. Kemudian Eko membeli motor itu seharga Rp 500 ribu,”Setelah motor dibeli, Agus memberikan imbalan kepada Jumadi sebesar Rp 100 ribu karena sudah membantu menjual motor itu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan anak-anaknya. Atas perkara ini Jumadi di jerat Pasal 480 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang penadahan atau membantu menjual hasil curian,” terang Adam.
Ia menuturkan, pihaknya menunjuk Dewantara Wahyu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Dikarenakan ada upaya damai, maka JPU menilai perkara ini bisa didamaikan.
“Korban Choirul dengan hati yang besar menerima permintaan maaf dari tersangka. Mengingat anak-anak tersangka yang masih kecil. Pelaku sudah di tahan sudah hampir 3 bulan akibat terima uang Rp 100 ribu. Kami menilai perkara ini banyak mudaratnya jika dilanjutkan ke persidangan. Kami berperan sebagai fasilitator melakukan ekspos dengan pimpinan melakui Kejati dan Kejagung,” ucap dia.
Alasan penghentian penuntutan, Dijelaskan Adam, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun, lalu tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban.
“Untuk sepeda motor akan di serahkan kepada korban. Tapi karena tersangka Agus Kurniawan masih di prosesz untuk pembuktian maka motor itu dilakukan penitipan kepada korban sebagai pemiliknya. Sementara untuk Surat pernyataan penghentian penuntutan terhadap Jumadi ini dapat dicabut kembali apabila Jumadi masih melakukan tindak pidana apa saja,” demikian Adam Saimima. (Mk90)
Leave a Reply