TARAKAN, mediakaltara.com – Tidak ada jeranya, seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong berinisial LO masih mengulangi perbuatannya di salah satu rumah bilangan Gajahmada RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Na’asnya, aksi LO berhasil tertangkap tangan oleh warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Reskrim Umum (Resum), IPDA Muhammad Farhan menuturkan saat kejadian, istri korban menelpon bahwa telah terjadi pencurian di rumah keduanya itu.
“Karena sempat terlihat oleh tetangga pas kejadian itu, dan anggota piket yang menerima laporan langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku,” terangnya, belum lama ini.
Farhan menjelaskan, sebelumnya tepat ditanggal 5 September 2022 LO masuk ke dalam rumah itu dan mengambil beberapa barang termasuk uang senilai Rp.350 ribu. Kemudian LO masuk kembali ke rumah yang sama hingga empat kali. Barang yang berhasil diambil oleh LO Tabung gas 3 kg, Mesin Alkon (pompa air), 4 helai baju, 2 helai celana, 1 jaket, 2 alumunium, 7 buah panci, 1 buah kasur, 1 buah meja, 1 set komputer, 3 unit etalase kaca dan sebuah busi kulkas.
“memang saat ini pencurian rumah kosong sedang marak, jangan sampai ada TKP lain. Karena kita selidiki terus termasuk TKP Selumit apakah pelakunya ini atau AB. Karena pemilik rumah mengakui tidak tinggal disana karena rumah kedua saja,” jelasnya.
Adapun cara pelaku masuk ke rumah tersebut adalah dengan merusak gagang pintu bagian depan rumah dan bagian belakang rumah. Ia juga melakukan pencurian pada malam hari. Sementara untuk dugaan rekanan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
“Sekitar jam isya, jadi kalau dia beraksi orang tidak lihat kan, kita periksa lagi. Kalau masalah kasur dia tidak mungkin sendiri, pengakuannya ada rekannya kita masih cari itu,” tukasnya.
Berdarkan pengakuan LO seluruh barang yang ia ambil telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan barang-barang tersebut.
“LO merupakan residivis empat kali kelaur masuk penjara. Ia juga baru dinyatakan bebas sebulan lalu. Atas perkara ini LO disangkakan Pasal 363 Ayat ke 3 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” tuntasnya. (Mk90)
Leave a Reply