TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang residivis Pencurian yang bebas tahun ini kembali berulah dengan beraksi mencuri HP di Toko dan warung kelontong di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pencurian tersebut dilakukan dalam rentan waktu berdekatan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, modus dari IP yakni sengaja membuat korban merupakan penjual kerepotan, dengan pesanan yang cukup banyak. Alhasil, korban sibuk dan IP mudah untuk membuat lengah korban.
“Awal pencuriannya dilakukan 9 Mei lalu di sebuah toko Jalan Sei Kapuas Kelurahan Kampung Enam. Saat itu ia beraksi pukul 05.00 WITA dan mengambil satu unit handphone Oppo A17. Kemudian TKP kedua ia melakukan pada 13 Mei 2023 di warung Jalan Kusuma Bangsa sekira pukul 20.31 WITA. Ia mengambil handphone Oppo warna Gold satu unit,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).
TKP ketiga, lanjut Izaddin, pelaku IP melakukan di sebuah warung Ayam Geprek sekira 08.00 WITA. Tak hanya mengambil handphone merk Oppo A54, IP juga mengambil dompet korban yang berisikan KTP, ATM, BPJS dan uang senilai Rp 1.7 juta. Selanjutnya IP melancarkan aksinya pada 16 Mei 2023 disebuah warung Jalan Cenderawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai sekira pukul 19.00 WITA. Saat itu ia mengambil satu unit handphone Oppo berwarna putih.
“Dari pelaku ini kami amankan 4 handphone dengan tipe dan warna yang berbeda. IP sempat viral di sosial media akibat rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah melancarkan aksinya. Handphone yang diambilnya, juga sudah ada 2 unit yang dijualnya dengan harga Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Yang viral di sosmed itu tersangka di warung Jalan Cenderawasih. Dia memesan cukup banyak jadi korbannya sibuk,” terangnya.
Diungkapkan Izaddin, IP dibekuk di Gunung Lingkas pada Kamis, 18 Mei 2023 siang. Maraknya kembali kasus pencurian, diharap masyarakat agar berhati-hati dalam meletakkan barang berharga baik itu handphone, dompet ataupun lainnya,”Atas tindak kriminal IP ia disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun hukuman penjara,” pungkas Perwira Balok satu ini. (Mk90)