TARAKAN, mediakaltara.com – Pemetaan zonasi Pergudangan di kota Tarakan nantinya secara otomatis akan mengikuti kawasan Industri.
Selama ini pengusaha Tarakan menyimpan barangnya di gudang milik sendiri, sehingga akan diatur lagi dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menentukan daerah industri ini dan dijadikan satu. Tujuannya, agar sirkulasi barang yang masuk maupun keluar gudang bisa teridentifikasi, dan terinventarisir.
Saat ditemui, Kepala Bidang Tata Ruang dan Dekorasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Broto Subagyo menjelaskan, pengaturan kawasan pergudangan ini, diharapkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini kan pergudangan dimiliki orang pribadi, tapi sebenarnya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur. soal itu sudah dilakukan retribusi atau tidak saya tidak paham, yang jelas untuk zona kawasan pergudangan nanti sudah masuk dalam usulan revisi RTRW,” jelasnya.
kawasan minapolitan, ungkap Broto juga akan turut dibahas dalam usulan revisi RTRW nanti. Kawasan minapolitan ini pun tidak dalam satu tempat, tetapi area tertentu yang memungkinkan untuk dijadikan zona,” Termasuk dalam usulan nanti, zonasi untuk perumahan berkepadatan sedang, kepadatan tinggi, hutan kota, hutan lindung dan zona untuk pendidikan maupun industri,” terangnya, kepada mediakaltara.com.
Ia membeberkan, skala kepadatan penduduk saat ini mencapai 1:5000, kedalamannya sudah harus diatur lagi dalam detail tata ruang. Revisi ini memerlukan waktu yang cukup lama, bertahap dan teratur.
“Kami sedang melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Selanjutnya kita akan lanjutkan untuk minta rekomendasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara. Kemudian Kami agendakan akhir bulan ini akan minta persetujuan gubernur,” ujarnya.
Kata broto, KLHS berisi tentang syarat yang harus dilakukan dalam penyusunan revisi RTRW. Rekomendasi ke DLH Provinsi Kaltara ini, sebelumnya akan mendengarkan verifikasi hasil dari laporan KLHS yang akan didampingi tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan. Dokumen KLHS ini berisi tentang jawaban dari DLH Provinsi Kaltara.
“Persetujuan substansi ini harus kepala daerah sendiri yang paparan di hadapan Menteri Agrararia, dan Tata Ruang. KLHS ini kan salah satu administrasi yang harus kita lengkapi sebelum mengusulkan revisi RTRW, karena kajian ini berisi persoalan ekonomi, sosial, penanggulangan bencana, hingga Kawasan Industri,” pungkasnya. (m86/rt20)
Leave a Reply