TARAKAN, mediakaltara.com – Demi mendapatkan sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (25) rela menjual diri kepada pengedar dengan imbalan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain mengungkapkan, EL sering menjadi pemuas nafsu pengedar untuk mendapatkan sabu. Sebenarnya pelaku EL sudah lama menjadi target operasi (TO) Resnarkoba.
“Setelah mendapat informasi bahwa tersangka EL sedang mengonsumsi sabu-sabu, tim opsnal kami langsung mendatangi rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 13.00 Wita. Saat didatangi di rumahnya, hanya ada orangtua tersangka.
Dijelaskan Amir, tersangka saat itu sedang ke pasar, namun Setelah kembali ke rumahnya EL langsung diamankan. Kemudian dari penggeledahan yang dilakukan, tim Opsnal menemukan kotak bungkus rokok di dalam lemari kamar EL Berisi dua bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu. Tersangka juga mengaku menyimpan sabu-sabu di atas garasi sepeda motor.
“Total berat sabu-sabu yang diamankan sebanyak 2,81 gram. EL mengakui mendapat narkotika dari pria berinisial RM di Kelurahan Juata Permai. Cara EL mendapat sabu-sabu ini dengan menawarkan dirinya untuk di setubuhi oleh RM. Saat kami akan menangkap pelaku RM, teenyata rumahnya sudah kosong tidak berpenghuni. Saat ini RM masuk daftar pencarian orang (DPO).
Amir menyebutkan, sabu yang di dapat dari RM kembali dikemas EL menjadi tiga paket. Rencananya narkotika itu dijual dengan harga Rp 1 juta/gram kepada teman-temannya.
“Saat ini EL mendekam di balik jeruji besi dan disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Mk90)
Leave a Reply