Tanjung Selor – Hingga memasuki Juli, realisasi penyaluran Dana Desa (DD) untuk Kalimantan Utara sudah mencapai 60 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 463,2 miliar pada 2019 ini. Dengan rincian pencairan tahap I dengan nilai Rp 92,6 miliar atau 20 persen, dan dilanjutkan tahap kedua sebesar Rp 185,3 miliar. Sisanya atau 40 persennya lagi akan disalurkan pada pencairah tahap III.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuai laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara, hingga Juli melalui dua tahapan penyaluran, Dana Desa untuk 447 desa di Kaltara sudah tersalurkan sebesar Rp 277,9 miliar atau 60 persen dari jumlah alokasi Dana Desa 2019 sebesar Rp 463,2 miliar.
“Pencairan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yaitu, pencairan tahap I sebesar 20 persen dan tahap II 40 persen. Penyaluran langsung ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang ada di setiap Pemerintah Kabupaten,” ungkap Irianto.
Ditegaskan, sesuai ketentuan yang telah ditetap pemerintah melaui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dana Desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD tidak boleh mengendap dalam tempo yang ditentukan. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.
Gubernur mengatakan, pemberian Dana Desa dilakukan Pemerintah dalam upaya memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan di desa. Setiap tahun alokasi Dana Desa mengalami peningkatan. Tak terkecuali di Kaltara. Di mana pada 2019 ini mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya. (Red/MK/Hms)
Leave a Reply