TARAKAN, mediakaltara.com – Tak hanya di Jakarta, bentuk penolakan atas revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terlihat di Tarakan. Ratusan mahasiswa Tarakan serta pemuda Kaltara berkumpul di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, Kamis (19/9/2019) untuk menyuarakan penolakan revisi UU KPK. Dalam orasi tersebut, pembacaan puisi serta tabur bunga pada miniatur keranda penanda matinya KPK turut diperlihatkan.
Saat ditemui, Koordinator aksi, Muhammad Thalib mengungkapkan, revisi UU KPK dinilai melemahkan serta menghambat kinerja KPK.
“Dari tujuh poin revisi UU KPK, kami menyesali adanya pembentukan dewan pengawas KPK. kami menganggap lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebelumnya sudah masuk menjadi pengawas KPK RI. Poin besarnya juga yaitu, proses penyadapan yang harus lewat izin dari dewan pengawas. Permasalahannya disini, yang namanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) tidak perlu menunggu lama izin penyadapan,” terangnya.
Kata Alif, dari OTT yang dikerjakan KPK berhasil menjaring oknum tindakan pidana hukum tersebut. Namun, jika ruang gerak KPK tersebut dihilangkan, maka makin berkurang juga pelaku tindak pidana korupsi.
“Kita lihat juga, dalam waktu 13 hari (revisi UU KPK) harus selesai kan singkat sekali. Kalau dari segi hukum, pasti ada poin yang dilewatkan. Seperti pandangan publik atas revisi UU KPK nanti pasti tidka dijalankan. Kami rasa ini agak rancu, sebab Kebanyakan yang menjadi tersangka kan lebih besar dari anggota dewan. Jangan-jangan mereka sengaja untuk menyelamatkan diri. Seharusnya anggota DPRD peka lah,” tuntasnya. (M86/rt20)
MNtap lanjutkan Bapak Gubernur.