Rapat Tim PORA Tingkat Kecamatan di Malinau

MALINAU, mediakaltara.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kecamatan Kabupaten Malinau Tahun 2023 di Hotel Mahkota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Mahessa Abdurrachim Husin yang juga bertindak sebagai narasumber, dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Firmansyah. Peserta yang hadir merupakan perwakilan instansi dari unsur TNI, Polri, dan Camat yang mencakup wilayah kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat, Malinau Utara, Mentarang, dan Long Nawang.

Kata sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario dibacakan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Bona Roy Simanungkalit.

Dalam sambutannya, Andi Mario menjelaskan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama dalam memecahkan berbagai masalah terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kabupaten Malinau, khususnya mengingat ditetapkannya Kalimantan Utara sebagai Kawasan Industri Hijau Indonesia oleh Presiden RI.

“Ke depannya akan lebih banyak investor asing dan tenaga kerja asing yang akan datang ke Kalimantan Utara. Untuk itu perlu adanya koordinasi dari berbagai instansi maupun stakeholder dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara,” jelas Andi Mario, Rabu (07/06/2023).

Mahessa Abdurrachim Husin sebagai narasumber menyampaikan bahwa pengawasan Orang Asing bukan hanya tanggungjawab imigrasi, tetapi tanggungjawab seluruh komponen pemerintahan pusat dan daerah.

“Kami sengaja menyelenggarakan rapat TimPORA di tingkat kecamatan karena para stakeholder di tingkat kecamatan bisa langsung melihat jika terdapat Orang Asing yang sedang berada dan berkegiatan di sana ,” ucap Mahessa.

Usai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi secara hangat oleh seluruh peserta. Beberapa pokok diskusi diantaranya menyoal alasan pengawasan keimigrasian tidak hanga kepada Orang Asing juga kepada WNI, pemberian izin lalu-lintas orang masuk atau keluar melalui pos – pos perbatasan, dan peningkatan kemudahan koordinasi antar instansi dengan membuat grup WhatsApp. (Hms/mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *