TARAKAN, mediakaltara.com – Modus berteduh di halaman rumah orang saat hujan deras. Seorang pria inisial BL (30) ternyata memantau rumah itu lalu membobol dan mengambil smartphone. Pencurian ini dilakukan BL di empat lokasi berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan Aksi kriminalnya ini dilakukannya sepanjang bulan Maret 2023. handphone sebanyak 5 unit itu masih dalam penguasaan dirinya.
“TKP yang jadi sasaran pencuriannya yakni wilayah Jalan Yos Sudarso dengan 1 TKP dan Jalan Aki Balak tepatnya di Gang Salak, Gang Pastebar dan Gang Sesanip. Jadi dia sudah berulang kali melakukan pencurian,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Ia mengungkapkan, BL sengaja melakukan tindak kriminalnya di waktu subuh saat hujan sembari menunggu korbannya tertidur. Keempat korban serentak melakukan pelaporan atas tindakan BL ke Satreskrim Polres Tarakan.
Setelahnya, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan didapatlah kediamannya di Jalan Aki Balak. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui bahwa ia telah mencuri handphone,”Kita amankan pada Kamis, 30 Maret 2023. Saat itu dia sedang beristirahat saja di rumah,” sebutnya.
Izzadin mejelaskan, Rencananya kelima handphone tersebut memang hendak ia jual guna pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Pihak kepolisianpun saat ini tengah mendalami catatan kriminal BL mengingat aksi pencuriannya dilakukan berulangkali.
“Jadi ada satu handphone yang Oppo itu dia kasihkan ke temannya (saksi). Kita masih lakukan pendalaman soal saksi itu,” terang Kanit Resum.
Ia menegaskan, BL disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,”Pelaku BL terancam mendekam di bui maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Mk90)
Leave a Reply