TARAKAN, mediakaltara.com – Mengetahui adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial HM diduga terlibat pungutan liar (pungli) pada 9 September lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara menyarankan agar di mutasi. Selain itu pengelolaan parkir harus di perbaiki
Kepala ORI Perwailan Kaltara, Ibramsyah Amirudin mengungkapkan, telah memerintahkan Unit Pelayanan Publik (UPP) ORI Perwakilan Kaltara untuk berkoordinasi dengan Inspektorat. Pihaknya menyarankan kepada Pemkot Tarakan untuk menindak oknum tersebut.
“Kalau yang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil oknum honorer yang itu kan sudah dipecat. Jelas kalau besar ya ditindak. Sementara jika hanya pembinaan ya dimutasikan, kalau bisa Jangan disitu lagi. Pak Walikota harus tegas kalau memang terbukti,” inginya, Rabu (9/10/2019).
Ia mengatakan, apabila pengelolaan administrasi setoran hasil parkir baik, maka oknum ASN itu tidak akan berani melakukan pungli,”Harusnya ada pengawas parkir. Kalau memang metodenya seperti itu, supaya tidak ketahuan. Ini memang barang kecil, Tapi kalau dikali banyak?,”bebernya.
Menurutnya, pengelolaan parkir ini harus ada standart operational procedural (SOP). Jika oknum ASN tersebut tidak memiliki SOP jelas termasuk melanggar standar pelayanan publik. “Itu tanggung jawab Kepala Dinas (Dishub Tarakan) membuat standar,” tegasnya.
Diketahui, HM diamankan Tim Saber Pungli pada 9 September lalu. Selain itu, juru parkir (jukir) berinisial BM turut diperiksa sebagai saksi. Menyusul saksi lain, termasuk Kepala UPT Parkir Dishub Tarakan. Inspektorat Tarakan juga sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dalam minggu ini, Walikota Tarakan akan menetapkan hasil rekomendasi dari Inspektorat serta memutuskan sanksi yang akan diterima HM. (rt20)