TARAKAN, mediakaltara.com – Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyahksa (HBA) ke-62 tahun, barang bukti berasal dari 78 perkara di bulan April hingga Juli 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tarakan, Jumat (22/7/2022) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengatakan pemusnahan 78 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini terdiri dari 68 perkara narkotika dan 10 perkara tindak pidana lainnya.
“Untuk pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan dengan cara di bakar untuk barang yang tidak meledak. Sedangkan untuk handphone atau barang elektronik dimusnahkan dengan cara di martil dan pemusnahan sabu dilarutkan ke dalam air,” ujarnya.
Berkaitan barang bukti, pihaknya juga ada beberapa kali mengembalikan kepada pemilik setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dapat langsung diambil oleh pihak yang berhak atau dapat mengembalikan langsung jika terdapat alamat dan identitas yang jelas.
“Dalam hal pengembalian barang bukti, kami tidak ada menunda-nunda. Apabila sudah inkracht, langsung bisa dikembalikan,” akunya.
Lebih jauh dijelaskannya, selain dimusnahkan atau dikembalikan, terdapat pula beberapa barang bukti yang dilelang di tahun 2022 ini. Namun dalam pelaksanaannya sedang berproses.
“Jadi kita akan sampaikan dan semua orang boleh ikut karena itu secara online, terbuka juga di media massa tapi pelaksanaannya di KPKNL. Adapun barang bukti yang dilelang seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, speedboat, dan kayu. Saat ini barang bukti tersebut beberapa berada di Kejari Tarakan dan sebagian di tempat penitipan. Dilanjutkannya, hasil dari lelang inipun akan otomatis masuk ke kas negara,” jelas dia.
Adam mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya pihaknya juga melakukan lelang dan Kejari Tarakan sempat mendapatkan predikat lelang terbaik. (Mk90)
Leave a Reply