Puncak Hari Bhakti Adhyaksa, Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan

TARAKAN, mediakaltara.com – Usai menggelar upacara virtual Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 secara serentak, Kejaksaan negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang sudah putusannya Incraht di Pengadilan di rampas negara untuk dimusnahkan.

Usai pemusnahan, Kajari Tarakan, Fatkhuri menjelaskan, meski di tengah pandemi Covid-19 ini, jaksa di tuntut harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami sebagai jaksa merupakan eksekutor pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Seperti pemusnahan barang bukti tindak pidana ini, putusannya di rampas untuk dimusnahkan,” jelas di, Rabu (22/7/2020).

Ia mengungkapkan, barang bukti yang di musnahkan ini dari 122 perkara tindak pidana yang sudah di putus.”Diantaranya, tindak pidana perjudian, Narkotika, penganiayaan dan kepemilikan senjata api rakitan atau senjata tajam. Barang bukti yang kita musnahkan ada HP, Sabu-sabu sekaligus alat-alat yang digunakan, kemudian pakaian, senjata api rakitan, dan senjata tajam,” ungkap Fatkhuri.

Fatkhuri mengakui, untuk jumlah perkara pidana yang berproses dari bulan Januari hingga Juli 2020 sebanyak 258 perkara pidana.

“Dari ratusan perkara itu terbagi 25 perkara pencurian dengan persentase 29 persen. Lalu 104 perkara narkotika dengan persentase 40 persen, dan sisanya tindak pidana umum lain. Perkara Narkotika terbanyak karena wilayah Tarakan merupakan tempat transit, namun selama ini aparat penegak hukum selalu bersinergi untuk memberantas peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *