TARAKAN, mediakaltara.com – Puluhan Ton media pembawa hama penyakit masuk lewat provinsi Kaltara dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan, Selasa (15/10/2019). Puluhan Ton pembawa hama penyakit tersebut berasal dari Negara tetangga Malaysia, yakni 3,9 ton daging kerbau ilegal, 2,6 ton beras dan 3,5 ton beras ketan.
Pelaksana Harian (Plh), Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Suryo Irianto menuturkan, kegiatan ini intruksi Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Dimana barang tersebut harus dilakukan tindakan karantina, dari pemeriksaan hingga pemusnahan.
“Semuanya ini tidak di lengkapi ijin karantina dan suart-surat lainya. Makanya kita musnahkan. Kaltara yang berbatasan dengan Malaysia sering menjadi jaur penyelundupan media pembawa hama. Karena tidak ada jaminan kesehatan dari negara asal. Potensi virus Penyakit Mulut, dan Kuku (PMK) bisa saja. Akibat dari hama penyakit hewan karantina,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby mengungkapkan, lalu lintas daging kerbau ilegal di Kaltara terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, terdapat dua kali penahanan produk daging ilegal sebanyak 1,3 ton. Sementara di tahun 2019, ada tujuh kali penahanan sebanyak 3,9 ton daging illegal,”Daging impor Malaysia memang harganya ekonomis dibanding daging lokal, sehingga peminantnya banyak,” bebernya.
Ditambahkan, Dantim Intel Lantamal XIII Tarakan, Letkol Laut (P) Wendy Mizwar, pihaknya akan terus mengawasi barang karantina yang masuk wilayah Kaltara. Sebab dapat mengganggu meksehatan, sekaligus keselamatan masyarakat.
“Semua barang berbahaya terus kami tindak tegas. Kalua Kaltara ini semua daerah perbatasannya rawan, namun tetap kami awasi tanpa terkecuali,” singkatnya. (rt20)