TARAKAN, mediakaltara.com – Sabu dalam kemasan 54 bungkus paket hemat hasil pengungkapan tim berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Minggu, 22 Mei 2022 lalu di bilangan Aki Balak. Telah Dimusnahkan sebagian yang dilakukan bersama Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto menuturkan, tersangka bernama PR tertangkap karena tertangkap melakukan transaksi narkotika dengan modus mengambil sabu dari tumpukan sampah dan memberikannya ke orang yang mendatanginya.
“Dari penangkapan ini, barang bukti sabu sebanyak 54 bungkus plastik dengan berat 9,65 gram, berhasil diamankan tim berantas kita,” ujarnya.
Dijelaskan Agus, sebelum sabu di musnahkan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan laboratorium. Sebanyak 10 bungkus dengan berat 0,9 gram.
“Sedangkan 5 bungkus dengan berat 0,45 gram kita tidak musnahkan, karena untuk keperluan persidangan. Jadi yang dimusnahkan hari ini itu sebanyak 49 bungkus dengan berat 8,3 gram. kasus ini masih dalam proses penyidikan Tapi akan tahap 1 pada Kamis, 23 Juni 2022,” tutup dia. (Mk90)
Leave a Reply