TARAKAN, mediakaltara.com – Perkara penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Ambalat, Kabupaten Nunukan pada 18 Mei lalu, yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kepala stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis Johniforus Medea mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan kegiatan penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan alat bom dilakukan oknum warga Malaysia.
“Kami proses dan pada 9 Juni lalu sudah dimasukkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Sudah dinyatakan P21 dan akan kami komunikasikan lagi dengan Kejari Nunukan untuk pelaksanaan tahap 2,” kata dia Kamis (16/6/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan penangkapan ikan menggunakan bom ini berkat kerja sama tim di lapangan yang bertugas melakukan pengawasan di wilayah kerja Nunukan. Ada tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial JN, PR, dan MZ . Peran ketiganya sama, melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
“Jadi perannya ada yang melempar, merakit hingga mengumpulkan hasil ikan yang sudah mati. Semua tersangka ini terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan, dengan peran masing-masing. Sehingga, berdasarkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dan fakta di lapangan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Ketiganya tertangkap di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Ketiganya juga merupakan WNA asal Malaysia, sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah Malaysia terkait identitas kewarganegaraan ketiganya. Dalam proses hukum ketiganya tidak dilakukan penahanan dan dititipkan sementara di satuan pengawas (Satwas).
“Kami sangkakan Pasal 84 Undang undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah Undang undang No. 45 Tahun 2009. Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” tegas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan.
Lebih lanjut diterangkan dia, sesuai aturan Undang undang tentang Perikanan, dalam kegiatan penangkapan ikan di ZEE itu tidak dapat dilakukan kurungan badan,”Jadi, mungkin kita lihat lagi nanti putusan di Pengadilan. Dari tuntutan JPU, putusan di Pengadilan seperti apa. Menjadi kewenangan dari Pengadilan,” katanya.
Terkait ketiga pelaku merupakan WNA, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Malaysia. Termasuk klarifikasi dan menyampaikan notifikasi kepada pihak Malaysia.
“Mereka harus mengetahui hal itu (WNA Malaysia diproses pidana di Indonesia), apalagi terkait WNA tentunya. Kami akan komunikasi langsung dan melalui pemerintah pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Dirjen PSDKP juga menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri dan meneruskannya kepada Kedutaan besar Malaysia,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma bahwa ketiga tersangka berangkat dari salah satu wilayah di Sampurna, Malaysia. Kemudian melakukan penangkapan ikan dengan bom di perairan Ambalat.
“Dekatnya jarak Sampurna dengan wilayah Indonesia membuat para nelayan Malaysia melakukan kegiatan penangkapan ikan di ZEE,” terang dia
Lanjutnya, Saat berangkat, para tersangka membawa dua botol berisi bahan bom menggunakan kapal 1 GT. Lalu pada Pagi hari, sudah diledakkan satu bom. Namun ternyata ikannya tidak ada. Sebab hasil tangkapan mereka dijemput kapal lain untuk dibawa ke Sampurna. Namun ketika bom kedua akan diledakkan, ketahuan tim Satwas PSDKp dan Lanal Nunukan.
“Mulai akhir tahun lalu memang banyak informasi masuk ke kami disampaikan nelayan Sebatik, Nunukan. Ka sekitar Perairan Ambalat itu ada bagan, nelayan kita yang punya Bagan sering terganggu karena ditemukan banyak ikan mengapung. Dalam keadaan mati, diduga karena bom,” demikian Hamzah. (Mk90)
Leave a Reply