Prostitusi di Bawah Umur Terungkap, Pengguna Jasa dalam Pengejaran 

TARAKAN, mediakaltara.com – Tindak pidana prostitusi anak di bawah umur berhasil di ungkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan, pada 26 Oktober lalu.

Dari pengungkapan ini seorang mucikari berinisial DN (19) warga gang tambak, Kelurahan Karang anyar pantai, Kecamatan Tarakan Barat

“Kami mendapat informasi ini lalu menyelidiki lebih lanjut. Pelaku DN merupakan mucikari cukup terkenal di Tarakan. Sebagai mucikari, DN menawarkan perempuan dewasa sampai di bawah umur kepada laki-laki hidung belang,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Aldi, Jumat (29/10/2021).

Dijelaskan Aldi, tarif yang di patok DN berkisar dari Rp 500 ribu sampai jutaan rupiah. Sementara untuk kasus ini, DN menawarkan tarif Rp 500 ribu untuk satu orang. Kemudian dari 500 ribu itu DN mengambil Rp 400 ribu sedangkan seratus ribu di kasih ke korban.

“Dari perkara ini ada dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban. Sistem DN dalam menawarkan tertutup. Biasanya melalui aplikasi Media sosial saja. Kemudian DN berjanjian dengan laki-laki hidung belang yang ingin menggunakan jasa perempuan. Setelah sepakat, seperti transaksi uang dan membuka kamar hotel dilakukan DN. lelaki hidung belang tinggal datang ke lokasi yang di tentukan dan menikmati perempuan yang di sediakan DN,” urai perwira balok dua ini.

Selain mengamankan DN, Lanjut Aldi, turut diamankan juha barang bukti berupa dua unit HP, uang tunai, dan baju milik korban.

“Untuk pengguna jasa di perkara ini masih dalam pencarian dan pengejaran unit Jatanras. Pengguna jasa bisa di tetapkan sebagai tersangka karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Dari keterangan DN perempuan yang minta di carikan lelaki hidung belang banyak. Ini masih kita dalami siapa saja orang-orangnya,” demikian Kasat Reskrim Polres Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *