TARAKAN, mediakaltara.com – Keberatan atas hasil pemilihan Ketua RT yang di indikasi dicurangi, warga RT. 20 Kelurahan Kampung Satu Skip mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltara guna menyampaikan keluhannya, pada Senin (27/3/2023).

Seorang perwakilan dari warga, Ahmad Sodiq mengatakan, awalnya pemilihan dilaksanakan pada 13 November 2022 lalu kemudian pemilihan ulang dilakukan kembali pada 29 Januari 2023 lalu. Proses pemilihan ini sangat rumit sehingga membuat warga lelah.

“Saat ini pemilihan akan melalui ke tiga kalinya, yakni pemilihan pertama, kedua hingga jajaka pendapat. Ya kami menduga ada intervensi dari oknum pemerintah. Karena ini hanya pemilihan Ketua RT kenapa pemerintah ikut campur. Kami sebagai warga lelah sudah jadi jalan satu-satunya ya laporan saja. Siapa sebenarnya yang maladministrasi, warga atau pemerintah,” katanya.

Ahmad membeberkan, runtut permasalahan dimulai dari pemilihan pertama ketua RT 20 yang saat itu data pemilih terjadi ketidak sinkronan. Dimana, data yang dipegang oleh kepanitiaan terdapat sebanyak 141 pemilih, namun pada saat pemilihan data yang muncul sebanyak 165 pemilih. Saat itu panitia meminta warga untuk bersurat ke kelurahan namun pihak kelurahan tetap melantik ketua RT terpilih.

“Setahu kami kalau ada warga yang keberatan itu tidak boleh dilantik. Padahal kelurahan mengakui terdapat pelanggaran dalam pemilihan Ketua RT ini,” terangnya.

Lanjut dia, Setelah dilakukan jajak pendapat, 77 warga meminta pemilihan diulang. Namun 49 lainnya tidak setuju untuk pemilihan ulang. Pihak warga pun mengadukan ke kecamatan hingga ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.

Sodiq mengatakan bahwa rekomendasi dari DPRD adalah melakukan pemilihan ulang atau pemilihan kedua namun tak diamini oleh pihak Kecamatan Tarakan Tengah. Berharap pemilihan ulang, warga malah dihadapkan keputusan pihak kecamatan untuk jajak pendapat.

“Jadi pemilihan ulang tanggal 29 Januari 2023. Panitianya orang kelurahan. Dari 3 calon di pemilihan pertama, pada pemilihan kedua tinggal 2 orang. Sudah dibuatkan juga berita acara karena sudah sesuai dengan anjuran jajak pendapat itu. Setelah kita lalui itu kok kita tunggu SK tidak keluar-keluar,” tambahnya.

“Ternyata SK tidak keluar karena mereka memaksakan mau pemilihan ualgn lagi. Warga sudah capek. Kami pemilihan ini swadaya masyarakat. Bukan dana pemerintah. Yang menentukan ketua RT itu warga. Pemerintah tidak ikut campur,” lanjutnya.

Atas dasar inilah warga RT 20 mengadu ke Ombudsman RI berharap agar terdapat jalan dari permasalahan yang warga hadapi ke pemerintah. Pihaknya pun mengakui diterima dengan baik oleh Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dan dijanjikan akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kaltara, Dita Mellyanika mengungkapkan pihaknya pun telah menerima laporan dari warga sesuai dengan prosedur Ombudsman. Saat inipun tahapannya masih dalam status verifikasi.

“Apa yang disampaikan masyarakat tentunya harus verifikasi dulu. Yaitu verifikasi formil dan materil sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tukasnya.

Menyoal diterimanya laporan atau tidak dikatakannya melalui tahapan lainnya seperti rapat perwakilan. Dalam proses verifikasi ini biasanya memakan waktu selama 14 hari.

“Tapi biasanya kurang dari 14 hari. Setelah itu baru disampaikan di rapat perwakilan,” tuntas dia. (Mk90)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini