TARAKAN, mediakaltara.com – Bukannya beribadah, seorang pria berinisial YO masuk ke dalam masjid untuk mencuri handphone seseorang yang sedang tidur.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan, ketika korban sedang tidur setelah menunaikan solat Dzuhur. Pelaku YO memang datang ke masjid dengan niat mencuri.
“Korban itu solat dan istirahat di sebuah masjid di Jalan Imam Bonjol RT 21 Kelurahan Pamusian. Sebelum melancarkan aksinya YO memang sudah memantau situasi sekitar dan dia juga sempat mandi di lokasi masjid,” ungkapnya.
Dikatakan Gian, Setelah mandi dan masuk ke masjid, YO melihat ada yang tidur dengan kondisi handphonen ada ditangan. Kemudian pelaku sempat baring di sebelah korban dan pelan-pelan mengambil handphone setelah itu keluar dari masjid.
“Handphone merk Samsung itu sempat satu hari berada ditangan YO sebelum akhirnya nerhasil diringkus. Kami amankan di daerah Kampung Enam, jadi dia baru keluar rumah mau berniat dia jual handphonenya tapi keburu ditangkap. Belum sempat ditawarkan juga,” terang Kapolsek.
Atas tindakan tidak terpuji YO, ia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Mk90)
Leave a Reply