Pria Cabul Ditangkap di Atas KM. Bukit Siguntang setelah Lecehkan Gadis 13 Tahun

TARAKAN, mediakaltara.com – Perbuatan cabul dilakukan seorang pria berinisial DW (45) terhadap anak perempuan (13) saat berada di kapal KM. Bukit Siguntang, di perjalanan menuju kota Tarakan Selasa 21 Desember 2021 lalu, sekitar Pukul 03.00 Wita.

Lokasi kejadian pencabulan tepatnya di deck tiga kelas ekonomi KM.Bukit Siguntang saat perjalanan dari Balikpapan menuju Tarakan-Nunukan.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan IPDA Alfian Yusuf mengungkapkan Kronologisnya, pada saat korban merupakan anak perempuan tersebut sedang tertidur bersama keluarganya. Kemudian secara tiba-tiba tersangka DW datang menurunkan celana korban lalu menyentuh bagian kemaluan korban beberapa kali.

“Ketika korban terbangun DW lantas kabur mencoba menghilangkan jejak. Tapi korban sempat melihat wajah dan ciri-ciri tersangka, kemudian korban melaporkan kepada ibunya selanjutnya dilaporkan kepada satpam di kapal,” urainya, Selasa (11/1/2022).

Saat di cari keberadaan DW, korban bersama keluarga dan Satpam berhasil menangkap tersangka saat di anjungan kapal dengan gerak-gerik seperti tidak terjadi apa-apa.

“Jadi aksi pencabulan ini terjadi saat dalam perjalanan sekitar perairan Berau. Sesampainya di Tarakan tersangka langsung kami amankan. Korban ini penumpang dari Balikpapan yang rencananya akan menuju Nunukan bersama lima anggota keluarganya. Sedangkan DW penumpang asal Bulukumba dengan tujuan Tarakan,” terang Kepala KSKP Tarakan.

Alfian menyebutkan, barang bukti dari kejadian ini yaitu satu set pakaian korban maupun tersangka. Sementara untuk hasil visum terhadap korban, didapati ada luka lecet di bagian kemaluan diduga akibat perbuatan DW.

“Dalam kapal itu tempat tersangka tidur memang satu deck dengan korban, tapi agak berjauhan. Dari interogasi awal kepada DW, bahwa dia merasa terganggu dengan cara tidur korban yang gelisah, padahal jarak antara tempat tidur korban dengan tersangka agak berjauhan, sehingga alasan itu tidak masuk akal,” sebutnya.

Ditegaskan Alfian, tersangka DW telah mendekam di rutan Polres Tarakan.”Pelaku kita sangkakan pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas dia. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *