Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan BPN didaftarkan oleh tim hukumnya.
Rombongan BPN tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi sekira pukul 22.30 WIB. Rombongan BPN dipimpin oleh ketua tim hukum sengketa pemilu BPN, Bambang Widjojanto.
“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan berkaitan sengketa perselisihan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Malam ini kami, menyerahkan secara resmi permohonan in kepada panitera,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
BPN mendaftarkan permohonanya pada pukul 22.43 WIB. BW menyebut gugatan ini penting untuk mewujudkan negara hukum dan demokratis.
Pada kesempatan ini, delapan orang anggota tim hukum BPN hadir di MK. Selain BW, hadir pula Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo; Denny Indrayana; Teuku Nasrullah; Luthfi Yazid; Iwan Satriawan; Iskandar Sonhadji; Dorel Aimir; dan Zulfadli.
Permohonan sengketa BPN diterima oleh Panitera MK, Muhidin. Usai menerima permohonan BPN, MK memberikan akta penerimaan permohonan perkara.
Muhidin menjelaskan setelah didaftarkan, MK akan melakukan proses verifikasi permohonan. Setelah itu, pada 11 Juni 2019 MK akan secara resmi mendaftarkan permohoman BPN ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“Sejak 11 Juni itu maka akan mulai dihitung 14 hari kerja MK akan mengadili permohonan perkara yang bapak daftarkan,” ujar Muhidin.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada 14 Juni 2019. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni. Untuk Pilpres, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Seperti diketahui, BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil rekap KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara.
Hasil rekap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB. (Red/MK/Medcom)
Leave a Reply