Polisi Gelar Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak Kandung

TARAKAN, mediakaltara.com – Perkara penikaman Kaka kandung ilangan Kusuma Bangsa, Gang Apel RT. 3, Kelurahan Gunung Lingkas 17 April lalu, dilakukan rekonstruksi oleh penyidik Satreskrim yang digelar di ruang Satreskrim Polres Tarakan, dengan dihadiri kuasa hukum tersangka JM, keluarga, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Resum Ipda Dien Romadhoni menuturkan, rekontruksi ini akan menjadi bahan untuk JPU menerangkan kasusnya di persidangan.

“Berkas perkara ini siap kita langkahkan ke tahap satu. Tentu akan ada petunjuk dari JPU, kemudian bisa masuk tahap dua atau P21,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Ia mengatakan, dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 26 adegan yang di peragakan JM dan saksi. Sementara penikaman terhadap almarhum SH terjadi di adegan ke 19.

JM saat memperagakan adegan menusuk kakak Kandungnya.

“Dalam proses rekontruksi ini juga menggambarkan JM yang melakukan penikaman karena terpancing emosi, usai bertengkar dengan kakaknya yang lain berinisial MD. Alasan JM menikam SH nantinya akan disimpulkan JPU dalam dakwaan dan pembuktian di persidangan.,” katanya.

Dien mengaku, penyidik hanya mempersiapkan pasal yang disangkakan. Untuk perkara ini penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3), tentang pembunuhan.

“Pasalnya ini kita lapis, pakai atau. Darimana yang dipakai JPU, ya di persidangan nanti. Ini sebenarnya tidak masuk pembunuhan berencana. Terserah nanti Majelis Hakim memutuskan mana yang terbukti, dan JPU yang memaparkan dalam fakta persidangan,” terang Dien.

Sementara itu, Tohom Hasiholan selaku JPU mengatakan, rekontruksi ini JPU ingin memastikan, kejadian perkara yang ada di berkas perkara adalah kejadian yang sesuai dengan fakta saat kejadian.

“Tadi ada penambahan adegan, guna memastikan fakta kongkrit seperti apa dan bagaimana alur ceritanya. Khususnya, di adegan ketika korban masuk ke rumah, dekat kamar dan terjadi penusukan oleh tersangka. Itu penting menurut kami,” bebernya.

Disamping itu, ungkap Tohom, Rekontruksi ini sekaligus mencocokkan keterangan saksi dan tersangka. Jika tidak dilakukan rekontruksi, penyidik dan JPU hanya melihat dari berkas perkara saja. Kewajiban Jaksa memaparkan bagaimana peristiwa yang sebenarnya.

“Sebenarnya, rekontruksi itu tergantung dari perkaranya. Biasanya, kalau untuk pembunuhan yang mengakibatkan kematian seperti ini, atau penganiayaan biasa pun perlu penggambaran secara khusus dengan rekontruksi,” demikian Tohom (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *