Pihak RSUD Laporkan Akun Facebook Penyebar Informasi Hoax

TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca memposting informasi hoax di Media sosial (Medsos) Facebook tentang adanya Rapid test gratis di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, akun facebook inisial AY dilaporkan pihak RSUD Tarakan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tarakan.

Usai membuat laporan, Perwakilan dari RSUD Tarakan, Dina Fatonah mengungkapkan, alasan melaporkan akun facebook tersebut lantaran mendapat perintah Direktur RSUD Tarakan, Muhammad Hasbi Hasyim usai melakukan rapat sekaligus menerima arahan dari Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.

“Kita tidak tau kapan postingan itu dibuat, Yang jelas kami dapatkan ini melalui pesan berantai di media sosial. kami juga tidak kenal siapa yang memposting. Tapi dari berita itu sudah ada di label hoaks, ungkapnya, Rabu (10/6/2020).

Postingan itu, kata Dina, sempat dibuat resah. Dalam tulisannya ada menyinggung nama Gubernur Kaltara Irianto Lambrie yang menyediakan Rapid test secara gratis. Disamping itu, postingan tersebut di respon beberapa masyarakat sampai datang ke RSUD menanyakan rapid test gratis itu.

“Postingan itu sudah di hapus, tapi kita ada mendapat bukti rekaman gambar dalam pesan lain, yang sudah di serahkan kepada pihak kepolisian. Kami tetap ikuti prosedur kepolisian. Kalau masalah mediasi itu langsung ke direktur saja. Ini kan pengaduan. Kalau kami tarik, tidak bisa dilanjut,” kata dia.

Ia menjelaskan, RSUD Tarakan belum pernah memberikan layanan Rapid test gratis kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut maupun udara.

“Sebenarnya Rapid test bagi masyarakat umum itu di komersilkan, tapi kita belum lakukan karena harga rapid test masih dibahas oleh internal RSUD Tarakan dan Gubernur Kaltara. Kami belum pernah mengeluarkan tarif yang dikomersilkan,” jelas Dina.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Tipidter Iptu Denny Mardiyanto menuturkan, laporan ini aoan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah itu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

“Yang jelas dilaporkannya masalah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Lapiran tadi terkait isi postingan itu bohong, dan tidak sesuai dengan apa yang berlaku di rumah sakit. Bukti yang diterima polisi terkait laporan dari RSUD adalah print out dari screenshoot postingan di akun facebook tersebut,” terangnya.

Denny menyebut, apabila Gubenur Kaltara juga merasa dirugikan, bisa melaporkan sendiri.

“Akun ini akan kita periksa. Pemilik akun ini juga akan kita panggil. Kita pelajari dari hasil pemeriksaan pelapor tadi menuju ke arah mana baru kita langkahkan selanjutnya,” tutupnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *