TARAKAN, mediakaltara.com – Rencana pelimpahan penyidikan perkara mark up lahan oleh salah satu oknum mantan Wakil Walikota berinisial KH ke Polda Kaltara, tidak di permasalahkan penasehat Hukum KH.
Syafruddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara resmi pelimpahan kasus tersebut,“ Saya tau dari media saat Kapolres Tarakan memberikan keterangan. Tapi Kami tidak permasalahkan,” terangnya.
Lanjut Syafruddin, proses ambil alih kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, jika sudah dilimpahkan ke Polda Kaltara, penyidikan tersebut harus sama saat diperiksa di Polres Tarakan.
“Silahkan saja. Kan menetapkan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang jelas. Serta keterkaitan peran orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Kaltara juga harus mengikuti mekanisme sesuai dengan aturan Undang-undang tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Soalnya KH sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Kaltara,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, KH berperan sebagai orang yang mengatur, kemudian HY orang yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan. Selanjutnya SD merupakan tim penilai atau appraisal lahan. Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli lalu, hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik. Diduga, ketiga tersangka terlibat dalam pembebasan lahan menggunakan APBD tahun 2015, dan nilai anggaran sekitar Rp 2 miliar. (rt20)
Leave a Reply