Perpanjangan Izin FPI Butuh Rekomendasi Polri

Jakarta: Perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat masih memerlukan evaluasi. Salah satu evaluasinya yakni dengan mendapatkan rekomendasi dari kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

“Saya sudah tanyakan ke Wakil Kepala Intelijen dan Keamanan Negara (Intelkam) Irjen Pol Suntana. Sampai saat ini belum ada jawaban karena yang melakukan analisa itu dari intelijen,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa, 16 Juli 2019.

Dedi enggan mengungkap indikator polri memberikan rekomendasi terhadap ormas. Sebab perlu data-data yang jelas terkait indikator tersebut.

“Saya enggak berani berandai-andai. Harus ada basic data baru saya berani menyampaikan,” ucap Dedi.
 
Lanjutnya, rekomendasi menunggu hasil analisa intelijen. Nantinya hasil analisa akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

“Dengan berbagai macam pendekatan dan pertimbangan politik dan hukum. Saya udah tanyakan, tapi belum ada jawaban ya,” tutur Dedi.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan. Sebelumnya, SKT FPI diketahui habis sejak 20 Juni 2019.

“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Tjahjo mengatakan, beberapa syarat yang belum dilengkapi di antaranya yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.

“Misalnya menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok enggak diteken. Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya,” ujarnya.

Izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Adapun terkait berakhirnya izin FPI ini ramai diperbincangkan warganet. Terutama ketika muncul petisi di Change.org yang menyoal perpanjangan izin FPI.

Seorang dengan akun ‘Ira Bisyir’ membuat petisi agar perpanjangan izin FPI tak disetujui. Alasannya, FPI dianggap organisasi radikal yang mendukung kekerasan dan pro terhadap organisasi yang telah dibubarkan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (medcom)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *