TARAKAN, mediakaltara.com – Warga tidak berdomisili du Tarakan kini tak perlu repot untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk datang ke kantor. Kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan sudah menerapkan perpanjangan SIM secara online.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengaku, sudah menerapkan perpanjangan SIM online sejak tahun lalu. Bagi masyarakat yang bukan warga Tarakan, tetap bisa memperpanjang sim secara online.

“Beda dengan KTP. Kalau SIM yang sudah mati (habis masa berlaku) bukan masuk dalam perpanjangan. Melainkan pembuatan SIM baru,” jelasnya, saat ditemui mediakaltara.com, Rabu (14/8/2019)

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto

Arofiek melanjutkan, untuk persyaratan perpanjangan serta harga perpanjangan dipatok dengan tarif yang sama. Berbeda dengan KTP, SIM diperpanjang per lima tahun sekali dan tidak dilakukan tes kembali,”Perlu diingat, jika perpannjang SIM wajib melengkapi surat kesehataan. Gunanya untuk mengetahui pengendara sehat fisik dalam berkendara,” pungkasnya.(ur99/sas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini