Permohonan Kasasi JPU Dikabulkan, Bagong Diputus 12 Tahun Penjara 

TARAKAN, mediakaltara.com – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara sabu 1,9 kg dengan terdakwa Johansyah alias Bagong, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama pada 7 Juni 2021 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis bebas terdakwa Bagong. Namun putusan terkait putusan itu, JPU menyatakan Kasasi. Terdakwa lain pada perkara ini yakni Ruseno alias Untung divonis bebas. Sementara terdakwa lainnya Sapte dan Rahmat di putus 15 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Tarakan, Andi Aulia Rahman menuturkan, putusan Kasasi perkara tindak pidana dengan terdakwa Johansyah alias Bagong sudah di terima dari Mahkamah agung, yang isinya mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum.

“Awalnya, pada sidang tingkat pertama di PN Tarakan berbeda dengan penuntut umum saat itu diaman JPU menuntut Bagong 20 tahun penjara. Tapi majelis hakim dengan pertimbangan yang ada dalam putusan, akhirnya membebaskan Bagong,” ujarnya.

Dari putusan itu, kata Andi Aulia, JPU melakukan upaya dengan Kasasi dan akhirnya telah dikabulkan dengan putusan 12 tahun. Pasca menerima putusan kasasi ini pihaknja sudah melakukan pemanggilan kepada terpidana Bagong.

“Setelah itu dari informasi intelejen bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah. Kami juga telah bersurat ke Polres, kemudian berkoordinasi secara berjenjang melalui Kejati, Kejagung dan Jaksa monitor center (JMC) untuk dilakukan pencarian terpidana Bagong. Kami terus bekerja mencari keberadaan Bagong,” ungkapnya.

Ia meminta, apabila masyarakat Tarakan mengetahui informasi keberadaan Bagong ini agar memberitahu pihaknya maupun Polres atau Polsek terdekat.

“Terkait putusan kasasi 12 tahun itu, pertimbangannya kalau PK berdasarkan UU Kejaksaan terbaru apabila bebas demi hukum baru bisa di PK. Tapi ini kan sudah terbukti maka upaya PK tidak kita lakukan. Bagong saat ini sudah ditetapkan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” akunya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Imran Marannu Iriansyah menambahkan, putusan kasasi terhadap perkara Bagong yang diajukan pada 9 Juni 2021 lalu, terdapat beberapa amar putusan pada pokoknya yaitu mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.

“Dalam putusan kasasi itu terhadap terdakwa Bagong dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 milyar rupiah dengan subsider 2 bulan penjara apabila tidak dapat dibayarkan,” jelas Imran.

Ia mengakui, PN Tarakan sudah menerima salinan putusan kasasi tersebut dari MA pada 21 Maret lalu. Dengan begitu, penuntut umum bisa melakukan eksekusi badan terhadap Bagong yang hingga saat ini didapati masih menghirup udara bebas.

“Dapat dilaksanakan eksekusi sejak pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Juru Sita PN, sebagaimana terdata di sistem untuk pemberitahuan putusan ke JPU tertanggal 28 Juli,” sebut Imran. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *