TARAKAN, mediakaltara.com – Dalam waktu dekat permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas Bagong terdakwa perkara sabu 1,9 Kilogram akan di kirim ke Mahkamah Agung (MA).
Dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Jhonny Ottoh usai JPU menyatakan kasasi di persidangan, saat ini proses administrasi sedang dipersiapkan dan dalam waktu dekat ini permohonan kasasinya di kirim.
“Jadi setelah menyatakan kasasi, JPU harus segera memasukkan memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Ini kita masih tunggu memori kasasi dari JPU. Sedangkan dua terdakwa lain yang sudah divonis Sapte dan Rahmat masih menyatakan pikir-pikir,” jelasnya.
Terpisah, Banan Prasetyo selaku Kasi Pidum Kejari Tarakan mengakui, pihaknya masih porses mempersiapkan memori kasasinya.
“Kita menyatakan kasasi putusan tersebut pada tanggal 8 Juni lalu. Infonya Permohonan Kasasi sudah di kirim Pengadilan Negeri Tarakan ke MA,” singkatnya.
Untuk diketahui, Dalam sidang putusan sebelumnya, Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Sapte dan Rahmat dengan penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa Bagong, menerima vonis bebas. Padahal Ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh JPU. Bebasnya bagong karena Majelis hakim tidak menemukan benang merah keterlibatan Bagong di perkara tersebut. Selain itu tidak ada fakta persidangan yang ditemukan majelis hakim. (rt20)
Leave a Reply